Hukum Adat
Synopsis
Tuhan menciptakan manusia dengan kemampuan berpikir, merasa, dan bertindak. Tindakan yang dilakukan secara berulang oleh individu akan membentuk kebiasaan pribadi yang secara alami diterima, karena dianggap sebagai norma. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat lepas dari pengaruh interaksi sosial yang saling memengaruhi antara satu individu dengan yang lain. Melalui interaksi ini, kebiasaan yang terbentuk secara bertahap dapat bertransformasi menjadi "adat", yaitu kebiasaan yang dijunjung dalam suatu masyarakat. Selanjutnya, komunitas akan memandang adat tersebut sebagai norma yang berlaku dan wajib diikuti oleh seluruh anggotanya. Jika ada pelanggaran, maka sanksi akan diterapkan. Oleh sebab itu, adat yang dipatuhi dapat dijadikan hukum adat yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan dikodifikasikan, sehingga menjadi hukum negara. Sementara itu, hukum yang tidak tertulis akan menjadi hukum rakyat, atau yang dikenal sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, sering kali disebut sebagai "living law".